Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jangan Ditunda! Inilah Tata Cara dan Waktu Terbaik untuk Mengganti Utang Sholat yang Wajib Dilunasi

Sholat tertinggal

BOLANYAKUY.COM: Umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat wajib lima waktu karena sholat adalah tiang agama dan tidak boleh ditinggalkan. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 43:

“Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."

Bagi seseorang yang meninggalkan sholat, baik disengaja maupun tidak, wajib hukumnya untuk menggantinya dengan cara qadha sholat atau melunasi hutang sholat.Hutang sholat sama dengan hutang kewajiban kepada Allah yang harus dilunasi, karena sholat yang ditinggalkan disebabkan oleh kelalaian kita.

Namun, kita tahu bahwa Allah adalah Dzat Maha Pemaaf, maka jangan lalai dalam membayar hutang sholat. Mengutip dari laman NU Online, berikut adalah tata cara dan waktu terbaik untuk mengganti hutang sholat.

Cara Mengganti Sholat yang Tertinggal

Para ulama sepakat bahwa melunasi utang sholat yang ditinggalkan itu wajib hukumnya, baik karena lupa maupun tertidur. Seperti yang pernah disampaikan Rasulullah SAW: "Tertidur itu bukan kelengahan karena yang dikatakan lengah itu bila seseorang tidak tidur. Apabila ia lupa atau tertidur dan tidak mengerjakan shalat, shalatlah ketika teringat." (Lihat dalam Fiqhus Sunnah, Juz II, hlm. 185)

Kita memang dapat membayar utang sholat di lain waktu yang senggang. Namun, lebih cepat membayar, lebih baik. Misalnya, jika kita utang sholat Subuh karena bangun kesiangan, waktu terbaik untuk mengerjakannya adalah jam tujuh atau jam delapan pagi ketika kita bangun dari tidur, atau ketika kita sempat membayarnya dan tidak perlu ditunda-tunda.

Meskipun pada dasarnya utang (qadha) sholat Subuh dapat dikerjakan di waktu sholat Zhuhur, Maghrib, Ashar, atau kapan saja, demikian juga berlaku pada sholat-sholat lain yang kita tinggalkan. Mengenai apakah meninggalkan sholat adalah dosa besar, hal ini tentu saja tergantung pada alasannya.

Jika alasannya adalah tidur dan tidak ada yang membangunkan, tentu Allah Mahatahu. Berbeda halnya jika meninggalkan sholat karena alasan lain seperti bus yang tidak berhenti, kereta yang tidak menyediakan tempat, pesawat yang tidak menyediakan air, atau sedang sakit, semua itu Allah Mahatahu.

Qadha Sholat untuk Orang yang Telah Meninggal

Bagaimana jika seseorang meninggal dunia sebelum sempat membayar utang sholat selama satu minggu karena sakit?

Utang sholat tersebut dapat dilunasi dengan dua cara. Pertama, dilunasi oleh keluarganya. Kedua, dengan membayar fidyah (denda), yaitu 6 ons beras atau makanan pokok lainnya untuk setiap waktu sholat yang ditinggalkan. Artinya, keluarga harus membayarkan 6 ons beras x 5 x 7 dan memberikannya kepada tetangga yang miskin.

وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةٌ فَلا قَضَاءَ وَ لاَ فِدْيَةَ. وَ فِيْ قَوْلٍ كَجَمْعِ الْمُجْتَهِدِيْنَ أنَّهَا تَقْضَى عَنْهَا لِخَبَرِ البُخَارِي وَ غَيْرِهِ. وَ مِنْ ثَمَّ اخْتاَرَهُ جَمْعٌ مِنْ أئِمَّتِناَ وَ فَعَلَ بِهِ السُبْكِي عَنْ بَعْضِ أَقاَرِبِهِ ٍ

Siapa yang meninggal dunia dengan hutang sholat, baginya tidak perlu diqadha. Namun, menurut sebagian besar ulama Mujtahidin, keluarganya tetap wajib membayar hutang tersebut karena adanya hadits riwayat Imam Bukhari dan lainnya. Pendapat ini diikuti oleh banyak ulama Syafi’iyah, termasuk Imam Subki dan beberapa sahabatnya. (Lihat Ahkamul Fuqoha, Juz II, hal 50).

الصَّحِيْحُ هُوَ الإفْتَاءُ الأوَّلُ بِإِخْرَاجِ الْفِدْيَةِ أَرْبَعِينَ مُدًّا لِتَرْكِ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَةِ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فِي خَمْسِ مَكْتُوبَاتٍ

Yang benar adalah fatwa pertama yang menyatakan bahwa harus mengeluarkan fidyah (denda) 40 mud (1 mud = 6 ons) bagi seseorang yang meninggalkan sholat selama 8 hari, padahal seharusnya ia mengerjakan shalat 5 kali sehari. (Lihat dalam I’anatut Thalibin, Juz II, hal 229)

Sumber: Liputan6.com

Posting Komentar untuk "Jangan Ditunda! Inilah Tata Cara dan Waktu Terbaik untuk Mengganti Utang Sholat yang Wajib Dilunasi"