Bolehkah Umrah Sebelum Haji? Ini Penjelasan Berdasarkan Sunnah Nabi
BOLANYAKUY.COM : Haji dan umrah merupakan dua ibadah agung dalam agama Islam yang dilaksanakan di Tanah Suci Makkah. Keduanya memiliki keutamaan masing-masing dan menjadi impian setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat kemampuan fisik dan finansial. Namun, sering muncul pertanyaan: lebih baik umrah dulu atau haji dulu? Lalu, bagaimana urutan ibadah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW?
Nabi Muhammad SAW Menunaikan Umrah Terlebih Dahulu
Menurut penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nabi Muhammad SAW lebih dahulu melaksanakan ibadah umrah sebelum menunaikan ibadah haji. Hal ini menjadi dasar bagi banyak ulama dalam membolehkan pelaksanaan umrah sebelum haji.
Pernyataan ini diperkuat oleh riwayat dari sahabat Ikrimah bin Khalid, yang bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang hukum umrah sebelum haji. Ibnu Umar menjawab bahwa hal tersebut tidak mengapa, karena Rasulullah SAW pun melakukan hal yang sama.
“Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, ‘Tidaklah mengapa.’ Ikrimah berkata, Ibnu Umar RA menyampaikan bahwa *‘Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebelum haji.’”
(HR. Bukhari no. 1651)
Dari hadits ini, jelas bahwa mendahulukan umrah dibandingkan haji bukanlah kesalahan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Umrah Dulu atau Haji Dulu? Mana yang Sebaiknya?
Pertanyaan tentang mana yang harus didahulukan antara haji atau umrah kerap muncul, terutama mengingat realitas saat ini. Pelaksanaan haji memiliki tantangan tersendiri, seperti kuota terbatas dan antrean panjang yang bisa mencapai belasan tahun. Di sisi lain, ibadah umrah lebih fleksibel karena bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun.
Banyak umat Islam yang akhirnya memilih untuk menunaikan umrah terlebih dahulu, sebagai bentuk kerinduan mengunjungi Ka'bah, sambil menunggu giliran haji tiba.
Dalam buku Antar Aku ke Tanah Suci karya Miftah Faridl dan Budi Handrianto, disebutkan bahwa pilihan antara umrah atau haji terlebih dahulu sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing-masing jemaah, terutama terkait dengan kesiapan fisik dan kemampuan finansial.
Umrah Tidak Menghapus Kewajiban Haji
Penting dipahami bahwa menunaikan umrah tidak menggugurkan kewajiban haji. Bagi umat Muslim yang telah melaksanakan umrah, tetap diwajibkan untuk melaksanakan haji jika sudah memenuhi syarat istitha'ah (mampu secara fisik dan finansial).
MUI mengutip penjelasan dari Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari terkait hal ini:
"Bahwa umrah di bulan Ramadan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji. Karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji."
(Fath al-Bari, juz 3, hlm 604)
Posting Komentar untuk " Bolehkah Umrah Sebelum Haji? Ini Penjelasan Berdasarkan Sunnah Nabi"